“Balitbang Kab. Musi Rawas Laksanakan Sosialisasi HKI untuk membuka wawasan Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaku UMKM terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”

Bertempat di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tanggal 08 dan 09 November 2022, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dengan menggandeng Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sumatera Selatan Ibu Yenni, SH, MH dan Bapak Yulkhaidir, SH.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Musi Rawas Bapak Drs. H. Ali Sadikin, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini sangat penting karena Kabupaten Musi Rawas memiliki kekayaan alam yang sangat banyak, Pariwisata, Perdagangan, Pertanian, Adat istiadat dengan beragam Suku dan Ras, hasil kreatifitas para pelaku UMKM  yang perlu untuk dilindungi.

 

Sosialisasi Hak Kekayaan tersebut berlangsung selama 2 hari, untuk hari pertama     tanggal 08 November 2022 dihadiri oleh Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat serta staff yang membidangi. Narasumber menyampaikan materi secara rinci dan lengkap tentang apa itu HKI, Jenis-jenis HKI, Hak Merek, Tata cara pendaftaran Hak Merek, Hak Paten, tata cara pengajuan perlindungan Hak Paten, Hak Cipta, Tata cara pengajuan Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri dan KI Komunal.                    Harapannya dengan adanya sosialisasi HKI ini dapat membuka wawasan dan pemahaman Kepala Organisasi Perangkat Daerah sehingga kedepannya OPD dapat menginventarisis apa saja dilingkungan kerjanya yang perlu didaftarkan HKI. Acara hari pertama berlangsung dengan lancar dan tertib dan terjadi diskusi interaktif antara peserta dengan narasumber.

 

Untuk hari kedua tanggal 09 November 2022 acara sosialisasi HKI dihadiri khusus oleh Para Pelaku UMKM dan Narasumber  khusus menyampaikan materi yang terkait dengan UMKM yakni Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan membuka mata pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan HKI. Produk yang memiliki perlindungan HKI akan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Sebagai Contoh Kopi saat diekspor keluar negeri maka dokumen2  Hak Merknya akan diperiksa yang menandakan bahwa produk tersebut benar merupakan miliknya. Dalam paparannya Ibu Yenni menyampaikan pernah satu kasus seorang desainer pemula membuat design baju kemudian kawannya datang main kerumah dan melihat gambar pola design baju tersebut dan memujinya kalau designnya sangat bagus kemudian memfoto design tersebut lalu membuatnya menjadi sebuah baju yg indah serta design tadi dia ajukan perlindungan cipta padahal nyatanya bukan dia pemiliknya, baju tersebut lalu dibeli oleh artis. Designer pemilik asli juga membuat design tersebut menjadi sebuah baju. Suatu Ketika mereka bertemu dalam satu acara dengan menggunakan design baju yang sama tadi, si artis merasa malu dan tidak terima karena merasa baju itu dia beli dengan design khusus dan menuntut designer asli. Designer yang asli kalah dalam persidangan dan dituntut secara hukum karena nyatanya tidak dapat menunjukkan bahwa dialah pemilik asli design tersebut karena karyanya tidak dia daftarkan.

Oleh karena itu hasil-hasil karya dan kreatifitas UMKM sangat penting untuk didaftarkan. Acara berjalan dengan baik dan peserta mengikutinya dengan sangat antusias dan sangat senang diadakannya acara tersebut.

Para pelaku UMKM juga sangat mengharapkan bantuan dari Balitbang supaya dapat memandu dan membantu mereka dalam melengkapi berkas berkas pengajuan perlindungan HKI